SEJARAH

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa setiap Perangkat Daerah diharuskan menyusun Rencana Strategis yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan serta program dan kegiatan  pokok sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah dengan berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Berdasarkan hal tersebut, sebagai kecamatan baru hasil pemekaran, Kecamatan Samboja Barat adalah Perangkat Daerah, sehingga secara otomatis memiliki kewajiban untuk menyusun Rencana Strategisnya sendiri. Mengingat sebelumnya kecamatan Samboja Barat adalah adalah bagian dari kecamatan Samboja, sehingga pada awalnya berbagai tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan yang dilaksanakan di wilayah-wilayah kelurahan/desa di kecamatan tersebut, di awal periodesasi RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara, masih menjadi satu dengan Rencana Strategis Kecamatan Samboja. Namun seiring dengan masa transisi sejak terbitnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan Samboja Barat, maka sejak pertengahan tahun 2023, kecamatan Samboja Barat sudah harus terlepas atau terpisah dari kecamatan induknya yaitu kecamatan Samboja, sehingga dengan demikian perlu menyusun Rencana Strategisnya sendiri.

Kondisi di atas sejalan dengan Fungsi Rencana Strategis Perangkat Daerah dimana fungsi Renstra dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pembangunan Daerah adalah sebagai pedoman untuk menjamin agar kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan Samboja Barat berjalan efektif, efisien dan bersasaran guna mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah dengan tujuan jangka panjang dan jangka menengah kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan visi, misi dan arah pembangunan yang telah disusun untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas serta mewujudkan kesejahteraan hidup masyarakat.